Faktakalbar.id, SANGGAU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan dugaan kepemilikan senjata api rakitan yang dibawa secara ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Penindakan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas berpotensi kriminal terkait senjata api.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, (3/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong.
Baca Juga: Aparat Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Kembayan, Korban Masih Dirawat
“Kami menerima informasi tentang dugaan penyelundupan senjata api. Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Donny dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya.
Salah satu pria berinisial C tertangkap membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di pinggang, lengkap dengan enam butir peluru aktif. Senjata itu dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Selain C, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial ALH (26), yang mengendarai sepeda motor Honda Blade bernomor polisi A 4967 DS.
Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tersebut.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin kepemilikan senjata api. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Polsek Meliau Bongkar Sindikat Pencurian di 8 Lokasi, Empat Pelaku Diamankan
Penindakan ini turut disaksikan oleh dua warga setempat berinisial A dan J yang dimintai keterangan sebagai saksi.
















