Delapan Fraksi DPR Respons Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Delapan fraksi di DPR memberikan respons beragam terhadap putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ada yang tegas menolak, juga memberi sinyal dukungan. (Dok. Ist)
Delapan fraksi di DPR memberikan respons beragam terhadap putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ada yang tegas menolak, juga memberi sinyal dukungan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Seluruh delapan fraksi di DPR RI memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Kamis (26/6) di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: DPR Uji Kelayakan Calon Wakil Ketua LPS Usulan Presiden

MK menyatakan bahwa pemilu lokal harus dilaksanakan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD.

Sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD.

PDIP Ingatkan Jadwal Lima Tahunan

Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun.

“Memang UUD kan sebenarnya pemilu itu 5 tahun sekali. Makanya ini perlu dicermati oleh semua partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” kata Puan, Selasa (1/7).

Golkar dan Gerindra Masih Mengkaji

Fraksi Golkar dan Gerindra memilih untuk mengkaji lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan,

“Kita masih mencermati, mempelajari sejauh apa implikasinya apabila putusan ini dilaksanakan.” ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut.

“Putusan MK memang final dan mengikat, namun kita tahu MK juga pernah mengeluarkan putusan berbeda atas uji materi undang-undang yang sama.” Ujarnya.

NasDem Menolak Keras

NasDem tegas menolak putusan tersebut. Menurut Wakil Ketua MPR dari NasDem, Lestari Moerdijat,

“Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.” Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.

PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mengkritik putusan MK karena berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Ia mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD demi efisiensi.

“Lebih hemat kalau pilkadanya oleh DPRD tingkat dua,” ujarnya.

PKS, PAN, dan Demokrat Masih Mengkaji

PKS dan PAN belum menyatakan sikap resmi.

Sekjen PKS Muhammad Kholid menyebut fraksi masih mengkaji secara mendalam.

Sementara Wakil Ketua MPR dari PAN, Eddy Soeparno menyayangkan MK yang dinilai melebihi kewenangannya dengan menentukan waktu pelaksanaan pemilu lokal.

Fraksi Demokrat, lewat Dede Yusuf, justru memberi sinyal dukungan.

“Saya pernah mengusulkan agar ada jeda 2 sampai 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah. Putusan MK ini sesuai usulan tersebut,” kata Dede.

Baca Juga: Pimpinan DPR dan MPR Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

(*Red)