Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi melarang seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Sanggau Yohanes Ontot dengan nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025, yang ditandatangani langsung pada (17/6/2025).
Dalam surat itu, Bupati menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan PETI, baik secara individu maupun kelompok, tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu: Jaga Kelestarian Hutan Lindung
Larangan ini juga mencakup pemanfaatan, penjualan, dan pengangkutan hasil tambang emas tanpa izin.
“Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder untuk memahami dan mendukung penegakan hukum terhadap PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sanggau,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sanggau juga meminta seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI.
Masyarakat diminta proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang.
Surat edaran tersebut disampaikan kepada berbagai pihak terkait, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Kapolres Sanggau, Dandim 1204 Sanggau, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Sanggau, dan para Camat se-Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Jaringan PETI di DAS Kapuas Berani Lawan Larangan APH
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan bahwa larangan PETI sudah jelas dan saat ini pemerintah sedang merancang solusi legal terkait kegiatan pertambangan.
“Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa tidak boleh ada aktifitas PETI di Sanggau. Pemerintah daerah saat ini sedang merumuskan IPR dan WPR, mohon bersabar,” tegas Susana.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung investasi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Masyarakat Adat Larang Keras Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Landak
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id