Faktakalbar.id, SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Terbaru, pada Kamis (3/7/2025) sore, personel Polsek Sekadau Hulu menindak praktik PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Dihentikan, Forkopimda Ultimatum Penambang
“Bermula dari laporan warga, tim kami bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk melakukan penyelidikan,” jelas IPTU Agustam pada Jumat (4/7/2025).
Saat melintas di Jalan Selintah – Empaong, petugas mendengar suara mesin dompeng dari tengah sungai.
Tim kemudian melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan satu unit rakit beserta peralatan tambang ilegal. Namun, para pekerja diduga telah kabur sebelum kedatangan aparat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paralon 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga karet pambel, selembar kain kian, serta kain alas kaki.
Baca Juga: Sungai Retok Tercemar Akibat Aktivitas PETI, Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Investigasi
Satu unit mesin dompeng yang ditemukan langsung dilumpuhkan agar tidak bisa digunakan kembali.
“Kami sempat menghadapi kendala karena jarak yang jauh dan kondisi sungai yang dangkal. Bahkan perahu sempat rusak. Tapi tim tetap berhasil menyisir lokasi dan membawa barang bukti ke Mapolsek,” ujar IPTU Agustam.
Penindakan ini juga menjawab keluhan masyarakat yang terdampak oleh keruhnya air Sungai Sekadau akibat aktivitas tambang ilegal.
Banyak warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak.
“Sungai menjadi sumber air utama warga, sehingga keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas merugikan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.
Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di beberapa titik strategis.
Langkah ini menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan.
“Ini sejalan dengan upaya kami memberantas PETI yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Warga Resah, Kegiatan PETI di Kolam Biru Selakau Sambas Rusak Lokasi wisata
Polisi akan mendalami kepemilikan mesin dompeng serta mengidentifikasi para pekerja tambang ilegal tersebut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas IPTU Agustam.
















