Faktakalbar.id, SANGGAU – Empat orang pekerja tambang emas ilegal ditangkap oleh Kepolisian Resor Sanggau dalam operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perairan Sungai Kapuas, Rabu malam (02/07/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.
Tim gabungan dari Unit Tipidter dan Resmob Satreskrim Polres Sanggau melakukan pengecekan di Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, dan menemukan dua unit lanting jek yang digunakan untuk menyedot emas dari dasar sungai.
Baca Juga: Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau
“Empat orang pekerja berhasil diamankan di lokasi berikut peralatan penambangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Kamis (03/07/2025).
Keempat pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aktivitas PETI di kawasan tersebut diketahui telah meresahkan warga dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta pencemaran air Sungai Kapuas, yang merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penertiban guna menekan praktik penambangan emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti
Seorang warga Dusun Nanga Biang yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal biasanya dilakukan malam hari dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga.
















