Wamenhub Tegaskan Ada Perjanjian Kerja antara Aplikator dan Pengemudi Ojek Online

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana saat melakukan rapat koordinasi. (Dok. Ist)
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana saat melakukan rapat koordinasi. (Dok. Ist)

Faktakalbaar.id, NASIONAL – Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) RI, Suntana, mengungkapkan bahwa terdapat perjanjian kerja antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojek online (ojol).

Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI terkait status kepegawaian pengemudi ojol yang masih menjadi polemik.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut bahwa persoalan ojol bukan hanya menjadi tanggung jawab Komisi V, tetapi juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Pendapatan Driver Grab Bisa Tembus Rp18 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya

Terlebih, menurutnya, masalah status kepegawaian kerap dikeluhkan para pengemudi dalam berbagai aksi unjuk rasa.

“Karena saya dapat informasi, ini ada perjanjian kerja antara operator dengan aplikator sehingga mereka bisa mendapat orderan. Kalau saya salah, tolong saya diberi penjelasan, Pak,” ujar Lasarus saat rapat bersama Kemenhub di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Wamenhub Suntana membenarkan adanya perjanjian kerja berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Direktur Intel Polda Metro Jaya pada tahun 2015.

Ketika itu, ia diperintahkan oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Tito Karnavian, untuk mengawal proses pendaftaran ojek online yang tengah berkembang.

“Ada satu lembar dokumen, Pak, yang ditandatangani. Dan itu sifatnya sama dengan perjanjian kerja,” ujar Suntana dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi.

“Antara kedua belah pihak ada perjanjian, Pak, karena itu dasarnya mereka untuk berinteraksi,” lanjutnya.

Lasarus kemudian menyoroti keterlibatan Kemenhub yang mengatur soal tarif dan potongan pendapatan pengemudi ojol.

Ia menyayangkan bahwa hal tersebut justru membuat masalah semakin rumit karena kewenangan awalnya berada di Kemnaker.

Baca Juga: Potongan Aplikator Dinilai Berat, Ojol Minta Penyesuaian hingga 10%

“Jadi, dari awal sudah terjadi dispute, Pak Wamen. Harusnya itu ada di Komisi IX yang mengatur hubungan kerja,” kata Lasarus.

Ia pun mendorong Kemenhub untuk menjalin koordinasi dengan Kemnaker agar polemik soal status kerja ojol bisa segera diselesaikan melalui pembahasan lintas kementerian.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements