Sambas  

Satono Minta Kades-Camat Jalankan Inpres Jagung 2025

Bupati Sambas Satono memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Inpres Jagung 2025 bersama camat dan kepala desa. (Dok. Faktakalbar.id)
Bupati Sambas Satono memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Inpres Jagung 2025 bersama camat dan kepala desa. (Dok. Faktakalbar.id)

Dari perintah itu, sebagai perintah pusat, wajib kita laksanakan dan tuntaskan bersama. Maka hari ini saya mengundang bapak ibu sebagai pejabat desa dan kecamatan untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar Inpres Nomor 10 ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program tersebut.

Menurutnya, dasar hukum penggunaan Dana Desa sudah jelas, mulai dari peraturan kementerian hingga surat edaran dari Bupati Sambas.

Baca Juga: Bulog Targetkan 5.000 Ton Jagung Kalbar, Sambas Diandalkan

Secara regulasi, untuk mengelola Dana Desa sudah sangat jelas. Ada Permenkeu, Permendes, regulasi dari Kemendes, Peraturan Bupati, hingga Surat Edaran Bupati Sambas. Artinya, dari segi aturan, kepala desa di Kabupaten Sambas sudah dalam posisi ‘clear and click’,” tutupnya.

(DNS)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements