Polsek Meliau Bongkar Sindikat Pencurian di 8 Lokasi, Empat Pelaku Diamankan

Empat pelaku pencurian yang diamankan Polsek Meliau bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita dari delapan lokasi berbeda. Foto: HO/Faktakalbar.id
Empat pelaku pencurian yang diamankan Polsek Meliau bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita dari delapan lokasi berbeda. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara sistematis oleh kelompok pelaku di delapan lokasi berbeda.

Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil ditangkap, dua di antaranya diketahui merupakan residivis.

Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif dari tim Reserse Kriminal Polsek Meliau.

Baca Juga: Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari warga yang resah akibat maraknya aksi pencurian.

“Para pelaku sudah kami amankan. Mereka menjalankan aksinya secara terencana dengan membagi peran masing-masing,” ujar Supariyanto dalam konferensi pers di Markas Polsek Meliau, Selasa (24/6).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (34), J (29), S (31), dan B (28).

Mereka diduga kuat terlibat dalam pembobolan rumah warga secara berulang. Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan, alat elektronik, hingga uang tunai.

Polisi menyebut bahwa kelompok ini memiliki modus operandi yang cukup rapi.

Satu orang bertugas memantau situasi sekitar, sementara yang lain mencongkel pintu atau jendela rumah, lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti

Kanit Reskrim Polsek Meliau, Ipda Kornelis, mengatakan bahwa keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, keempat tersangka mengakui telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti hasil kejahatan sedang dalam proses pendataan dan diamankan sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Kakek di Sambas Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun

AKP Supariyanto menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

(ariya)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements