30 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK hingga Awal Juni 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers membahas PHK dan rencana pembentukan Satgas PHK. (Dok. Instagram/Kemenker)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers membahas PHK dan rencana pembentukan Satgas PHK. (Dok. Instagram/Kemenker)

Ya karena sekarang kan supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik, di Barenbang. Karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), harus di-validasi dulu. Supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” jelasnya.

Terkait detail sektor dan wilayah yang paling terdampak PHK, Indah belum menyampaikan secara spesifik dan menyebut hal itu masih akan diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) masih dalam proses koordinasi, khususnya dengan Sekretariat Negara (Sesneg), dan belum sampai ke Presiden.

Satgas PHK, sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi dari segi draft regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Sesneg, bukan di tangan Presiden, kita masih koordinasi dengan Sesneg,” kata Yassierli dalam konferensi pers terkait Penyaluran BSU, Selasa (24/06/2025).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi dorongan dari sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), yang menilai perlu ada kajian ulang terhadap pembentukan Satgas PHK guna menghindari tumpang tindih dengan rencana pembentukan Dewan Buruh.

Baca Juga: Menaker Yassierli: Jangan Anggap Buruh Hanya Obyek, Ajak Maju Bersama

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan tetap memandang penting kehadiran Satgas PHK sebagai instrumen mitigasi menyeluruh dalam menghadapi gelombang pemutusan kerja yang masih terjadi. (fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id