Polda Kalbar Perkuat Pengawasan Perbatasan Entikong untuk Cegah TPPO

Wakapolda Kalbar, Brigjen Roma Hutajulu, sampaikan Polda Kalbar telah perkuat pengawasan perbatasan lewat Border Transnational Liaison Officer dengan sentra di Entikong. (Foto: Mario/Faktakalbar.id)
Wakapolda Kalbar, Brigjen Roma Hutajulu, sampaikan Polda Kalbar telah perkuat pengawasan perbatasan lewat Border Transnational Liaison Officer dengan sentra di Entikong. (Foto: Mario/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat membentuk Border Transnational Liaison Officer (BTLO) untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum di seluruh Pos Lintas Batas Negara (PLBN), terutama yang berpusat di PLBN Entikong.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi melalui jalur perbatasan Kalbar.

Baca Juga: Brimob Polda Kalbar Perketat Patroli di Jalur Tikus Perbatasan Entikong

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan fasilitas BTLO yang nantinya akan diresmikan melalui nota kesepahaman bersama untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah perbatasan.

“Akan ada MOU yang akan dibentuk supaya nanti mendekatkan pelayanan penegakan hukum, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga nanti narkotika, kemudian lintasan transportasi barang dan jasa,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Roma menjelaskan bahwa selain pendekatan hukum, pihaknya juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, untuk melaksanakan upaya preventif, preemtif, dan represif secara terpadu.

“Penguatan-penguatan di pendekatan hukum juga tetap ada, tetapi lebih kepada sosialisasi.

Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba

Supaya masyarakat dapat lebih mengerti. Masyarakat diharapkan menghindari terkait dengan iming-iming secara non-prosedural jika akan bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata dalam meminimalisir jalur-jalur ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku TPPO dan kejahatan lintas negara lainnya.
(mro)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements