Prabowo Cabut Perpres tentang Satgas Saber Pungli, Dinilai Tak Lagi Efektif

Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres terkait Satgas Saber Pungli karena dianggap tidak lagi efektif dalam memberantas pungutan liar. (Dok. Ist)
Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres terkait Satgas Saber Pungli karena dianggap tidak lagi efektif dalam memberantas pungutan liar. (Dok. Ist)

Tugas dan Perjalanan Satgas Saber Pungli

Satgas Saber Pungli dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas ini memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.

Namun, efektivitas lembaga ini mulai dipertanyakan.

Pada tahun 2021, Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli, pernah menyoroti penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa anggotanya.

Baca Juga: Pungli Parkir Dalam Pantauan Radar Satgas Saber Pungli Kota Pontianak

“Saya berharap pada satgas seluruh Indonesia, saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor, ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya. Itu tidak bisa dilakukan oleh Saber Pungli, itu tugasnya penegak hukum,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Saber Pungli, Rabu (15/12/2021).

Mahfud juga mengingatkan bahwa keberadaan satgas ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, bukan justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.