Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kamis (19/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kamis (19/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
  • 33 perkara narkotika
  • 17 perkara pencurian
  • 9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual
  • 7 perkara perjudian
  • 1 konservasi sumber daya alam
  • 1 peredaran obat ilegal
  • 1 penyalahgunaan BBM bersubsidi
  • 1 pelanggaran cukai
  • 1 gangguan ketertiban umum
  • 1 pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dedy Irwan menegaskan, keberhasilan pemusnahan ini mencerminkan fungsi Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai institusi moral yang menjaga ketertiban publik.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga demi menciptakan tatanan hukum yang adil dan masyarakat yang aman.

“Penegakan hukum adalah tanggung jawab kolektif. Kami pastikan Kejaksaan akan terus hadir dengan integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Asap Mengepul di Kejari Pontianak, Pemusnahan Barang Bukti

(Ariya)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id