ASN Kini Bisa Work From Anywhere, KemenPANRB Terbitkan Peraturan Baru

Ilustrasi - ASN kini bisa bekerja dari mana saja sesuai aturan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong sistem kerja fleksibel di instansi pemerintah. (Dok. Faktakalbar.id)
Ilustrasi - ASN kini bisa bekerja dari mana saja sesuai aturan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong sistem kerja fleksibel di instansi pemerintah. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki kebebasan lebih dalam bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Peraturan ini memungkinkan ASN menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, sesuai kebutuhan dan karakteristik pekerjaannya.

Baca Juga: Menpan RB Pastikan Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025).

Nanik menambahkan, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Oleh karena itu, fleksibilitas kerja ini memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi, termasuk di rumah.

Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Serahkan SK Pengangkatan 924 ASN Baru

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” kata Nanik.

Ia menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik dan pemerintahan.

Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat membuat ASN lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, dan memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Nanik berharap, peraturan ini menjadi payung hukum bagi seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa setiap instansi memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan penerapan kebijakan ini.

Baca Juga: Kriteria Guru ASN dan Sekolah dalam Program Redistribusi Guru

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

Melalui sosialisasi Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, KemenPANRB berharap seluruh instansi pemerintah dapat memahami prinsip-prinsip fleksibilitas kerja dengan baik, sehingga pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal.