Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi, masing-masing pada 21 Mei dan 17 Juni 2025.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup 2025, Wakapolres Sekadau Ajak Kurangi Plastik Rumah Tangga
“Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban YP (18) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan kerugian sekitar Rp 21.500.000,” jelas IPTU Zainal, Rabu (18/06/2025).
Laporan kedua datang pada 17 Juni 2025 dari LR (48), warga Desa Gonis Tekam, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam senilai Rp 21.800.000.
Saat itu, korban memarkirkan motor di teras rumah setelah kehabisan bahan bakar.
Namun keesokan harinya, motor sudah raib saat hendak menoreh karet.
Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Sintang.
Setelah berkoordinasi, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang.
“Pelaku berinisial TM (34), warga Sintang. Saat diamankan, ia masih menguasai dua unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual,” kata IPTU Zainal.
Dari hasil interogasi, TM mengaku mencuri sepeda motor di dua lokasi tersebut. Modusnya, ia berjalan kaki malam hari dan menyasar motor tanpa pengamanan ganda. Setelah memastikan situasi aman, pelaku menyeret motor ke tempat sepi sebelum membawanya kabur.
Baca Juga: Residivis Curanmor Diamankan Usai Rampas Kunci Motor Warga di Sekadau
Petugas kemudian membawa TM ke Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menemukan bahwa TM merupakan residivis kasus pencurian sapi pada 2016 dan narkotika pada 2019 di wilayah Sintang.
“Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain,” tambah IPTU Zainal.
Polisi menjerat TM dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor melalui call center 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (fd)
















