Faktakalbar.id, NASIONAL – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan, Selasa, (17/6/2025), sebagai bagian dari upaya hukum kasasi yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Eksekusi Putusan Kasus Korupsi APBDes Malenggang, Kejari Sanggau Terima Pengembalian Rp150 Juta
Kasus korupsi CPO ini melibatkan lima korporasi sebagai terdakwa, yaitu:
-
PT Multimas Nabati Asahan
-
PT Multi Nabati Sulawesi
-
PT Sinar Alam Permai
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
-
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima terdakwa korporasi ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan hingga kini proses pemeriksaan di Mahkamah Agung masih berjalan.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp40 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPUPR Mempawah
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp11,8 triliun, dengan rincian:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id