Warga Curiga Limbah Zirkon Dibuang ke Sungai Kapuas oleh Gudang Ilegal

Gudang pengolahan mineral zirkon di Jalan Trans Kalimantan, Mempawah, diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan. (Dok. Ist)
Gudang pengolahan mineral zirkon di Jalan Trans Kalimantan, Mempawah, diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan. (Dok. Ist)
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyebutkan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pihak yang membuang limbah tanpa izin.

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki dokumen lingkungan dan izin pembuangan limbah cair.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mempawah maupun instansi penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan ini.

Baca Juga: Sungai Retok Tercemar Akibat Aktivitas PETI, Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Investigasi

Aktivitas pengolahan mineral zirkon diketahui memiliki risiko besar karena menghasilkan limbah radioaktif dan senyawa kimia berbahaya jika tidak dikelola secara profesional.

Oleh karena itu, keberadaan industri pengolahan zirkon tanpa pengawasan dan perizinan resmi harus menjadi perhatian serius.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup diharapkan segera turun tangan untuk meninjau dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi mencemari Sungai Kapuas, salah satu sumber air penting di Kalimantan Barat.