Warga Keluhkan Pencemaran Sungai Subali Akibat Aktivitas Tambang PT HPMU

Kondisi air Sungai Subali yang keruh, diduga tercemar akibat aktivitas tambang PT HPMU. (Dok. Ist)
Kondisi air Sungai Subali yang keruh, diduga tercemar akibat aktivitas tambang PT HPMU. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Warga yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Subali, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT HPMU.

Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI).

Keluhan mulai dirasakan warga sejak 13 Oktober 2024.

Mereka menyebutkan bahwa pencemaran tersebut telah mencemari sungai dan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Selang Pertambangan Emas Ilegal di Singkawang Selatan

“Dampak pencemaran sungai ini kami rasakan mulai 13 Oktober 2024. Warga, termasuk saya, menduga pencemaran ini berasal dari aktivitas pertambangan PT HPMU, yang beroperasi di SP 2 Hamparan 4, Site Air Upas,” ujar Hendra, salah satu warga terdampak, belum lama ini.

Menurut Hendra, pencemaran masih terus terjadi hingga saat ini.

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang belum menunjukkan itikad baik.

“Kecewa karena hingga kini perusahaan belum merespons keluhan dan tuntutan masyarakat,” katanya.

Hendra menambahkan bahwa mediasi antara warga dan pihak perusahaan pernah dilakukan.

“Mediasi sudah digelar pada 27 Februari 2025 di Polsub Sektor Air Upas. Tapi sayangnya, tidak ada kesepakatan yang tercapai,” jelasnya.

Ironisnya, lanjut Hendra, perusahaan justru mengirim surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi tanpa persetujuan warga.

“Kami kecewa karena keputusan itu diambil secara sepihak tanpa konfirmasi ke 11 warga terdampak. Karena itu, kami melakukan aksi pemortalan sebagai bentuk protes,” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal Demo Mapolres Ketapang, Tuntut Keadilan dan Legalisasi WPR

Senada dengan Hendra, Antonius Badau yang juga menjadi korban pencemaran menyampaikan hal serupa.

Ia menuturkan bahwa pengecekan lapangan sebenarnya telah dilakukan bersama pemerintah desa, Muspika, dan pihak perusahaan, namun hasilnya tetap belum memuaskan.

“Sudah tiga kali dilakukan negosiasi, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Tiba-tiba Dinas Lingkungan Hidup datang tanpa pemberitahuan ke warga. Tak lama kemudian, PT CMI mengirim surat kesanggupan membayar sepihak. Ini sangat melukai kami sebagai korban,” kata Antonius.

Lebih lanjut, Antonius menjelaskan bahwa aksi pemortalan warga justru dibalas dengan pelaporan ke kepolisian oleh perusahaan.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, warga malah dilaporkan karena dianggap mengganggu operasional tambang. Kami berharap PT CMI tidak bertindak semena-mena. Pencemaran Sungai Subali telah merusak tanaman, tumbuhan, dan ekosistem sungai, terutama di musim hujan. Kami hanya ingin keadilan dan penyelesaian yang seadil-adilnya,” tegas Antonius.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cita Mineral Investindo Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pencemaran Sungai Subali.

Baca Juga: Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan Pekerja di Singkawang

(AF)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id