Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Warga Desa Sibau Hilir, Kapuas Hulu, memberikan batas waktu kepada PT Borneo International Anugerah (BIA) untuk menyelesaikan persoalan penggarapan hutan adat seluas 320 hektare.
Masalah ini terungkap setelah pertemuan dan pengecekan langsung ke lokasi bersama pihak perusahaan pada Sabtu (7/6).
Kepala Desa Sibau Hilir, Antonius Marno, mengatakan pertemuan tersebut melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak PT BIA.
Dalam pertemuan itu dibahas dugaan bahwa PT BIA telah menggarap hutan adat Desa Sibau Hilir.
“Dari hasil pertemuan tadi bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan ternyata dari PT BIA sudah menggarap hutan adat Desa Sibau Hilir sesuai dokumen batas wilayah Desa Sibau Hilir dengan Desa Nanga Awin tertanggal 28 Januari 2014,” ujar Antonius.
Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara Tim Bela Benua, pemerintah desa, tokoh adat, Ketua BPD, kepala dusun, ketua RT, dan tokoh masyarakat dengan PT BIA, pihak perusahaan diberi waktu hingga 10 Juni 2025 untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka masyarakat akan melakukan penutupan akses jalan PT BIA di Sibau Hilir,” tegas Antonius.
Ia menambahkan, perusahaan juga akan dikenai sanksi adat atas tindakan tersebut.
Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir, Simon Petrus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang PT BIA untuk membahas persoalan ini.
“Kami juga sudah memaparkan terkait wilayah Desa Sibau Hilir dengan Desa Nanga Awin. Untuk membuktikan hal tersebut, kita juga langsung mengecek ke lapangan bersama pihak perusahaan,” jelas Simon.
Dari pengecekan di lapangan, lanjut Simon, diketahui bahwa lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan sebenarnya masuk dalam wilayah adat Desa Sibau Hilir.
Baca Juga: PT IMP RDPU ke Komisi III DPR RI Tindaklanjuti Laporan Tak Berbalas di Polda Kalbar
“Untuk itu, kami tegaskan kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab atas penggarapan hutan adat yang dilakukan ini,” ujarnya.
Simon mengungkapkan bahwa masyarakat sudah merasa kecewa karena sejak tahun 2023, persoalan ini tak kunjung diselesaikan oleh perusahaan.
“Jika pada tanggal 10 Juni 2025 ini tidak ada keputusan, maka masyarakat akan melakukan penutupan akses perusahaan,” pungkasnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id