Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan pemberian pajak tinggi untuk pembangunan rumah tapak.
Tujuannya agar masyarakat beralih ke hunian vertikal, seperti apartemen dan rumah susun (rusun). Usulan ini disampaikan oleh Fahri Hamzah dalam Simposium Nasional Sumitronomics di JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut Fahri Hamzah, rumah tapak tidak lagi sesuai untuk perkotaan. Ia berpendapat bahwa mendorong hunian vertikal akan membantu mengatasi keterbatasan lahan.
“Nanti yang membangun rumah tapak dikenakan pajak tinggi hingga mereka tidak mampu lagi tinggal di rumah tapak. Pasti mereka akan beralih ke rumah susun,” ujar Fahri Hamzah.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar, Fokus pada Stabilitas Transisi Pemerintahan
Ia menambahkan, “Seluruh dunia kini telah meninggalkan rumah tapak di perkotaan, dan kita harus menghentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan karena lahan kita sudah sangat terbatas,” lanjut Fahri Hamzah.
Di Indonesia, tinggal di hunian vertikal belum menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, Kementerian PKP di bawah arahan Fahri Hamzah berencana mengintensifkan kampanye untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id