Oleh karena itu, kesiapsiagaan ditingkatkan. Gubernur Kalimantan Barat melalui Keputusan Nomor 667/BPBD/2025 telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla mulai 17 April hingga 31 Oktober 2025 (198 hari).
Baca Juga: BNPB Catat 21 Kejadian Bencana dalam 24 Jam Terakhir, Termasuk Longsor dan Karhutla
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
Kementerian Kehutanan telah menetapkan 518 desa sasaran pencegahan karhutla nasional, dengan 52 desa di Kalimantan Barat, tersebar di kabupaten seperti Bengkayang, Ketapang, Kubu Raya, dan lainnya.
Sebanyak 1.165 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kalimantan Barat telah dibentuk hingga Mei 2025, bagian dari 10.225 personel MPA nasional di 29 provinsi, yang mendapat dukungan dari Komisi IV DPR.
Upaya pencegahan meliputi patroli, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sosialisasi, kampanye, serta peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan diversifikasi usaha.
Untuk pemadaman, pendekatan darat dan udara dilakukan secara sinergis, dengan pengerahan Satgas dan pasukan Brigdalkarhutla.
Komitmen Kolaborasi
Menteri Kehutanan menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam pengendalian karhutla di Kalimantan Barat. “Saya berharap dukungan dan kerja sama terus berlanjut agar pengendalian karhutla lebih efektif dengan semangat kolaboratif,” ujarnya.
Apel ini menandai kesiapan menghadapi musim kemarau, dengan agenda lainnya seperti peninjauan peralatan untuk memastikan operasional lapangan yang optimal.
(Tim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















