Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal bersama tim dari Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Flamboyan, Kamis (5/6/2025).
Fokus sidak kali ini adalah mengecek keakuratan alat ukur dan timbangan yang digunakan para pedagang untuk memastikan konsumen tidak dirugikan.
Dari hasil sidak tersebut, tim menemukan satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang tidak sesuai dengan standar metrologi.
Temuan ini mencuat setelah salah satu konsumen membeli daging ayam dengan berat yang tercantum 4,3 kilogram (kg) pada timbangan pedagang, namun setelah ditimbang ulang menggunakan alat dari UPT Metrologi Legal, berat sebenarnya hanya 2,8 kg.
Baca Juga: Satgas Pangan Pontianak Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Iduladha
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menegaskan bahwa timbangan tersebut sebelumnya telah ditera ulang pada Februari lalu.
Namun, ternyata pelaku usaha menggunakan timbangan lain yang belum diverifikasi.
“Ini jelas merugikan konsumen. Padahal, timbangan tersebut baru saja kami tera ulang. Seharusnya digunakan secara konsisten, bukan disimpan dan diganti dengan timbangan lain,” tegas Ibrahim saat diwawancarai usai sidak.
Ia menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari kegiatan rutin, terlebih menjelang hari besar keagamaan, guna memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan rasa aman saat berbelanja.
“Dengan adanya sidak ini, kita mengharapkan ada ketenangan di masyarakat. Ini juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional,” ujarnya.
Ibrahim juga mengimbau pedagang agar selalu menggunakan timbangan yang telah ditera resmi, bukan timbangan lain yang disembunyikan di bawah meja.
“Gunakanlah timbangan yang telah ditera resmi. Jangan disimpan di bawah meja dan malah memakai timbangan lain yang belum ditera,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman Jelang Iduladha
Masyarakat juga diminta lebih aktif mengecek timbangan sebelum bertransaksi dan melaporkan jika menemukan kecurangan.
“Konsumen bisa melaporkan temuan langsung ke Diskumdag melalui UPT Metrologi Legal di Jalan Gusti Sulung Lelanang,” jelasnya.
Dari pihak kepolisian, Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, mengonfirmasi bahwa alat timbangan milik pedagang telah diamankan.
“Oknum yang punya lapak telah dibawa ke Mako untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk alat timbangannya,” kata IPTU Nelson, didampingi Kasubnit 2 Unit 2 Reskrim Ekonomi, IPDA Army Kurniawan.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami pola dan modus operandi dari praktik kecurangan tersebut.
“Tadi memang ditemukan ada selisih dari timbangan. Hasil pengamatan kami bersama Bapak Kadis menunjukkan adanya perbedaan angka pada alat timbang yang digunakan,” tambah IPTU Nelson.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dan mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.
Sebagai informasi, pengawasan ini menyasar 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di Kota Pontianak.
Temuan yang melanggar akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, bekerja sama dengan aparat dari Polresta Pontianak. (ra/prokopim)
Baca Juga: Pasar Murah Jelang Iduladha, Pemkot Pontianak Ringankan Beban Warga
















