Faktakalbar.id, NASIONAL – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengungkapkan adanya wacana agar Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat digunakan untuk renovasi rumah.
Namun, menurut Fahri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut bisa dilakukan.
Proses awal yang harus dilalui adalah pemutihan tanah tempat rumah milik warga berdiri.
Pemerintah nantinya akan mengganti tanah tersebut dengan sertifikat baru, seperti yang pernah dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona).
“Setelah itu, di atas tanah warga itu rumahnya direnovasi. Ketika sertifikat sudah ada, rumahnya menjadi lebih baik dan bisa dijadikan kolateral (agunan) yang lebih baik pula. Dengan kolateral yang bagus, pemilik rumah bisa mengajukan pinjaman ke bank,” jelas Fahri dalam Simposium Nasional Sumitronomics di Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Fahri menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga mendukung penggunaan KUR untuk renovasi rumah.
“Misalnya, rumah yang sudah direnovasi, anaknya baru menikah dan perlu kamar baru, bisa pinjam melalui KUR. Bahkan bisa juga untuk menambah ruang usaha keluarga seperti salon atau dapur,” tambah Fahri.
Rencana ini sebenarnya bukan hal baru, pada Mei 2025, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, pernah membocorkan program kredit renovasi rumah yang tengah disiapkan pemerintah.
Program ini akan menjadi bagian dari target pembangunan 3 juta rumah, terutama di wilayah desa.
Hashim menjelaskan, “Kami akan memberikan kredit renovasi. Bank-bank Himbara akan mendapat insentif untuk menyediakan pinjaman bagi 3 juta keluarga setiap tahun. Kami juga sedang membicarakan perpanjangan tenor kredit hingga 15-20 tahun,” kata Hashim saat konferensi DBS Asian Insights di Jakarta, Rabu (21/5).
Meski begitu, saat ini penggunaan KUR masih terbatas pada kegiatan usaha produktif sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Baca Juga: Bank Kalbar Dapat Kuota KUR Rp700 Miliar, Siap Salurkan Hingga Rp1 Triliun di 2025
Penggunaan KUR untuk renovasi rumah belum diatur secara resmi.
Kementerian Koperasi dan UKM juga pernah menemukan pelanggaran penggunaan dana KUR pada tahun 2023.
Dari survei 1.047 debitur, 15 di antaranya diketahui menggunakan dana KUR untuk renovasi rumah hingga membeli kendaraan, yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan.
















