Opini  

Membangun Desa Cendekia: Jalan Emas Menuju Kesejahteraan dan Keadilan Ekologis

Prof. Gusti Hardiansyah saat berkunjung ke lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kamis, (28/5/2025). Dok. RDL/Faktakalbar.id Prof. Gust Hardiansyah saat berkunjung ke lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kamis, (28/5/2025). Dok. RDL/Faktakalbar.id
Prof. Gusti Hardiansyah saat berkunjung ke lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kamis, (28/5/2025). Dok. RDL/Faktakalbar.id

Pendahuluan: Menyatukan Iman, Ilmu, dan Alam

Di sudut timur Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, berdenyut harapan baru: menjadikan desa sebagai simpul peradaban. Dalam konteks kekayaan sumber daya alamnya emas, kratom, karet, dan potensi danau air tawar Entibab bukan hanya menyimpan potensi ekonomi, tetapi juga menyimpan tantangan besar tentang keberlanjutan, tata kelola, dan keadilan lingkungan. Sebagai Ketua ICMI Orwil Kalbar, kami mengusulkan gagasan “Desa Cendekia” sebuah konsep kolaboratif yang menyatukan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi), IMTAQ (iman dan takwa), serta keadilan ekologis dalam pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat.

Potret Pertambangan Rakyat dan Ketimpangan Tata Kelola

Aktivitas tambang rakyat (PETI) di Kalbar, termasuk Entibab, sudah menjadi realitas sosial ekonomi yang tidak bisa dinafikan. Satu unit “jack” semi-mekanis bisa menghasilkan 50–60 gram emas per minggu. Bila satu IPR memiliki 8 unit dan bekerja sepanjang tahun, maka potensi produksi bisa mencapai 22.880 gram emas per IPR per tahun. Namun dibalik potensi tersebut, muncul persoalan besar: belum adanya legalitas yang memadai, kerusakan lingkungan yang merajalela, serta nihilnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kami di ICMI Kalbar menawarkan solusi: legalisasi berbasis insentif. Dengan pajak produksi Rp50.000/gram saja, 1 IPR bisa menyumbang Rp1,14 miliar per tahun ke daerah. Jika 100 IPR dilegalkan di Kapuas Hulu, maka dalam 5 tahun akan terkumpul lebih dari Rp572 miliar PAD. Bahkan setelah dikurangi biaya reklamasi lahan pasca tambang (Rp34,6 juta/IPR/tahun), PAD bersih tetap mencapai Rp554 miliar.

Reklamasi dan Bioekonomi: Menyatukan Tambang dan Alam

Desa Cendekia bukan hanya bicara tambang. Ini tentang bagaimana kita mereklamasi, menanam kembali, dan mengembalikan fungsi ekologis tanah yang sempat rusak. Dengan lubang tanam 30x30x30 cm, kita tanam kratom, tengkawang, dan bajakah komoditas lokal yang punya nilai ekonomi dan kultural tinggi. Kita gunakan kompos blok, hidrogel, pupuk kandang, dan tanaman penutup tanah (LCC) seperti Pueraria javanicum. Ini bukan sekadar restorasi, ini adalah transformasi.

IMTAQ sebagai Fondasi Etika Ekologis

Kami percaya, menjaga alam tidak cukup dengan regulasi. Harus ada kesadaran spiritual. Rasulullah bersabda: “Mā min muslimin yaghrosu gharsan illā kāna mā ukila minhu lahu ṣadaqah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menanam pohon pun berpahala. Desa Cendekia akan membangun Masjid Adz Dzikrillah sebagai pusat tahfidz, kajian, dan gerakan sosial ekologis. Di sinilah iman dan ekologi bertemu.

Allah SWT juga berfirman:

“Yarfa‘illāhu alladzīna āmanū minkum walladzīna ūtul-‘ilma darajāt.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)
“Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan yang diberi ilmu beberapa derajat.”

IPTEK dan Koperasi Tambang sebagai Motor Kemajuan

Kami merancang agar setiap IPR dikelola oleh koperasi rakyat. Dengan digitalisasi sistem pencatatan produksi, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan pelatihan keselamatan kerja, tambang rakyat bisa menjadi tambang berdaya. Tidak hanya emas yang kita hasilkan, tetapi juga data, akuntabilitas, dan peluang pendidikan vokasi untuk pemuda desa.

Multisektor dan Pentahelix: Kolaborasi sebagai Nafas Gerakan

ICMI tidak bekerja sendiri. Kami menggandeng unsur pentahelix: pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. Desa Cendekia adalah ekosistem: pemerintah menyediakan regulasi dan anggaran, akademisi menyumbang riset dan pelatihan, dunia usaha memberi akses pasar dan investasi, masyarakat menjadi pelaku, dan media menjadi pengawas sekaligus pengabdi nilai-nilai perubahan.

Penutup: Mewujudkan Desa Beriman dan Berdaya

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Qashash: 77:

“Wabtaghi fīmā ātākallāhu ad-dāra al-ākhirata wa lā tansa naṣībaka mina ad-dunyā.”
“Dan carilah (kebahagiaan) negeri akhirat dengan apa yang Allah anugerahkan kepadamu, dan jangan lupakan bagianmu di dunia.”

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements