Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Benarkah untuk Kesejahteraan Rakyat?

Penambangan emas secara ilegal di Sungai Kapuas,kawasan Kabupaten Kapuas Hulu Dok. Faktakalbar.id
Aktivitas Penambangan emas secara ilegal di Sungai Kapuas, Kabupaten Kapuas Hulu (Dok. Ist)

Sebelumnya Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, telah menyoroti praktik tambang emas ilegal yang merugikan daerah.

Dalam pembukaan Pekan Gawai Dayak (20/5), ia mengungkapkan produksi emas tanpa izin di Kalbar bisa mencapai hampir 1 ton per hari.

“Saya bicara pakai data. Ada yang beli 3 kg, 4 kg, bahkan 10 kg sehari. Jika dihitung dari Kapuas Hulu sampai Ketapang, hasilnya fantastis. Tapi kemana itu semua? Lenyap. Tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Krisantus.

Krisantus memastikan bahwa regulasi IPR telah 80% rampung dan sedang diproses untuk segera disahkan. Pemerintah daerah juga sedang memetakan wilayah pertambangan rakyat sebelum izin resmi diberikan.

“Kita sudah susun regulasi, nanti akan dipetakan wilayahnya, baru IPR bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Namun, masyarakat masih menunggu bukti konkret: akankah IPR benar-benar mensejahterakan rakyat, atau hanya menjadi alat legalisasi tambang ilegal yang dikendalikan mafia.

(Dhn)