Status Masih Penyidikan Umum
Penyidikan terhadap Sritex sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh perbankan. Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, namun karena kredit diberikan oleh bank pelat merah, maka kasus ini masuk dalam ranah keuangan negara.
“Keuangan daerah itu bagian dari keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Karena itu, meskipun Sritex swasta, kasus ini tetap kita proses,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum, artinya belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejagung juga belum merinci dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” tutup Harli.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Tiga Sudah Berstatus Tersangka
















