Perusahaan menyampaikan bahwa PHK dilakukan karena eks satpam melanggar aturan kerja yang telah disosialisasikan sebelumnya. Namun warga menilai alasan tersebut tidak berdasar. “Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak ada pembinaan dulu? Ini bukan tentara. Ini masyarakat sipil,” ungkap salah satu peserta aksi.
Polisi mengimbau agar warga tidak melakukan pemortalan atau pemagaran lanjutan, dan menyarankan penyelesaian lewat jalur hukum. Mediasi berlangsung sekitar dua jam. Hasilnya, aksi dihentikan sementara, dan mediasi lanjutan akan dijadwalkan dengan difasilitasi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta direksi PT SBW.
“Kami ingin masalah ini selesai tanpa konflik horizontal. Tapi kalau komunikasi tak dibuka, potensi gesekan terbuka lebar,” ujar AKP Kusuma Wibawa.
Sebanyak 51 personel gabungan dari Polres dan tiga Polsek diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Hingga pukul 14.00 WIB, situasi berhasil dikendalikan. Namun tekanan publik terhadap PT SBW masih terus menguat. Masyarakat berharap perusahaan menunjukkan itikad baik, bukan sekadar alasan prosedural. (arya)
Baca Juga: Menaker Yassierli: Jangan Anggap Buruh Hanya Obyek, Ajak Maju Bersama
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















