Faktakalbar.id, SANGGAU – Dunia pendidikan di Kecamatan Tayan Hilir kembali mendapat sorotan, kali ini akibat ulah dua pria yang nekat mencuri material kayu milik SMP Negeri 02. Kepolisian Sektor Tayan Hilir mengamankan dua pelaku berinisial H alias BD (31) dan RP (22) pada Minggu (27/4).
Pencurian itu terungkap setelah staf Tata Usaha sekolah, Abang Husni, mendapati 26 batang kayu belian ukuran 4 cm x 8 cm x 4 meter raib dari area pembangunan pondasi, Minggu pagi, 20 April 2025.
Baca Juga: Setelah Diam Korban Akhirnya Bicara: Polisi Tangkap Pemerkosa di Jangkang
“Segera setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama tujuh batang kayu yang belum sempat dijual,” kata Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, Selasa (29/4).
Kejadian ini bukan hanya menyebabkan kerugian materiil, sekitar Rp2,6 juta, tetapi juga menghambat proses pengembangan fasilitas pendidikan.
Kapolsek menekankan, setiap aksi kriminal terhadap sarana publik, terutama pendidikan, akan ditindak tegas.
“Kasus ini memperlihatkan pentingnya solidaritas menjaga fasilitas umum. Polisi tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujar Sihar.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Tayan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.
Polsek Tayan Hilir mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(arya)
Baca Juga: Pelaku Pencurian Kayu Balok di Nanga Pinoh Ditangkap Warga
















