Maman Dorong Penerapan PP No 7 ke Pemda Untuk Berdayakan UMKM di Seluruh Indonesia

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman saat menghadiri IPPAFest 2025 di Lapangan Benteng, Jakarta, Senin (21/4/2025). Dok. AN/Faktakalbar.id
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman saat menghadiri IPPAFest 2025 di Lapangan Benteng, Jakarta, Senin (21/4/2025). Dok. AN/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 dalam pemberdayaan para penggiat UMKM.

Dirinya menerangkan bahwa dalam PP tersebut, diminta agar setidaknya 30% dari fasilitas publik yang ada dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Selain itu, 40% dari anggaran belanja pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dialokasikan untuk belanja barang dan jasa UMKM.

Baca Juga: Maman Peringatkan Agar Tak Ganggu Kondusivitas Politik Partai Golkar Jelang Musda

“Perlu saya sampaikan bahwa dalam PP No 7 Tahun 2021, itu ada terkait mengenai pelayanan kemudahan pemberdayaan terhadap UMKM. Artinya ada perintah PP bagaimana bisa memanfaatkan 30% fasilitas publik untuk UMKM, lalu 40% Anggaran Belanja Pusat, Provinsi, dan Daerah dialokasikan untuk belanja barang dan jasa,” tuturnya dalam IPPAFest 2025 di Lapangan Benteng, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dirinya menambahkan bahwa melalui PP tersebut, produk-produk yang bagus dan memiliki potensi tinggi dapat didorong peningkatan volume barangnya dan akses pasar terhadap penjualan barang dapat diperluas.

“Tadi ada produk-produk yang bagus kita dorong lewat PP No 7 untuk bisa dimanfaatkan ataupun dibeli pemerintah daerah setempat, dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten dan provinsi. Insentifnya nanti itu sama dan tidak ada pembedaan. Ini prinsip keadilan yang kita berikan kepada siapapun yang memang dia punya karya dan bisa berkontribusi secara positif.” tambahnya. (mro)

Baca Juga: Maman Ingatkan Bank Kalbar Perkuat Administrasi Internal dan Kekuatan Likuiditas Untuk Dukung UMKM