Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 dalam pemberdayaan para penggiat UMKM.
Dirinya menerangkan bahwa dalam PP tersebut, diminta agar setidaknya 30% dari fasilitas publik yang ada dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Selain itu, 40% dari anggaran belanja pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dialokasikan untuk belanja barang dan jasa UMKM.
Baca Juga: Maman Peringatkan Agar Tak Ganggu Kondusivitas Politik Partai Golkar Jelang Musda
“Perlu saya sampaikan bahwa dalam PP No 7 Tahun 2021, itu ada terkait mengenai pelayanan kemudahan pemberdayaan terhadap UMKM. Artinya ada perintah PP bagaimana bisa memanfaatkan 30% fasilitas publik untuk UMKM, lalu 40% Anggaran Belanja Pusat, Provinsi, dan Daerah dialokasikan untuk belanja barang dan jasa,” tuturnya dalam IPPAFest 2025 di Lapangan Benteng, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id