Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara Inkracht, Termasuk Sabu dan Sisik Trenggiling

FAKTA GRUP –Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 18 Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, dan dihadiri oleh jajaran Forkompimda Sanggau, lembaga bantuan hukum, instansi terkait, serta seluruh pegawai Kejari Sanggau.

Dedy Irwan Virantama menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya merupakan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 83,38 gram dan sisik hewan trenggiling dengan berat 66,8 kg,” ujarnya.