Edi Suryanto Minta Semua Pihak Patuhi Masa Tenang Pilkada

*Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada

 

PONTIANAK – Menjelang masa tenang Pilkada 2024 di Kota Pontianak, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama periode masa tenang. Hal itu dikatakannya saat Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Taman Alun Kapuas, Sabtu (23/11).

 

“Tujuan utama dari apel siaga dan patroli pengawasan masa tenang Pilkada ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang,” ujarnya.

 

Masa tenang dalam konteks Pilkada 2024 adalah periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dimana semua aktivitas kampanye dilarang, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Pasal 47 ayat (4) juga dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut. Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan, ‘Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang’.

 

Menurut Edi Suryanto, tujuan dari masa tenang ini adalah memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa tekanan dari kampanye yang intens.