BENGKAYANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang mengamankan seorang pria berinisal A (49), warga Dusun Mendung Terusan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/11/2024).
Kasareskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin mengungkap bahwa penangkapan ini berdasarkan pengembangan laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja imigran.
“Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban perempuan berinisial V (23) mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia,” ungkapnya saat dikonfirmasi padda Jumat (22/11/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa V mulanya bermaksud ingin bekerja di Malaysia melalui perantaraan A dan sudah dimintai juga sejumlah dokumen, seperti KTP, KK, dan akta kelahirannya. Pelaku juga merekam video persetujuan keberangkatan dan mengurus pembuatan paspor korban.