Polisi Tangkap Pelaku Judi Liong Fu di Hutan

Pengamanan dua orang pelaku judi Liong Fu, LKP (52) dan I (53) di Mapolres Bengkayang, Minggu (10/11/2024. Foto: Humas Polres Bengkayang

BENGKAYANG – Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu jenis Liong Fu.

Keduanya yang diketahui berinisial LKP (52) dan I (53) ditangkap di sebuah pondok dalam hutan di kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Minggu (10/11/2024).

Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.