Dua Pelaku Perjudian Diringkus Polisi 

Dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian yang diamankan Polres Bengkayang, Selasa (19/11/2024). Foto: Humas Polres Bengkayang

Dirinya menyebutkan bahwa pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang ada bersama dengan kedua pelaku di tempat kejadian.

“Bersama keduanya, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp640.000,00. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sungai Raya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mro)