Di Komplek Kampung Beting Permai, polisi menangkap Aswin Mulianto dan istrinya, Ria Astuti, dengan barang bukti 4,24 gram sabu dan 27 butir ekstasi. Sementara itu, di Gang Angket, Jalan Tritura, pasangan Yuli dan Ical ditangkap dengan barang bukti 2,39 gram sabu.
“Ke-15 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tambah Pandia. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id