“Kalau gubernur boleh mekarkan provinsi, sejak kami dilantik saya rasa saya dan Pak Ria Norsan sudah mekarkan. Jadi, yang kita tanyakan, apa kerja anggota DPR RI tidak membuat Undang-Undang pemekaran Kapuas Raya,” tuturnya.
Berkaitan dengan alokasi anggaran jembatan yang dirasa tidak adil, dirinya menyampaikan bahwa semua itu dihitung berdasarkan kebutuhan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam masa Covid – 19 kemarin, setiap daerah perlu dibagikan secara merata alokasi dananya.
“Yang kita bangun bukan teori, tapi kebutuhan. Kalau Ketapang butuh besar, kita beri porsi besar. Kalau Pontianak tidak butuh porsi besar, tidak kita berikan besar. Itu yang dikatakan adil,” ucapnya. (mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id