NO sempat dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat di Mapolres, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam bola lampu di rumahnya. Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, petugas kembali menggeledah rumah pelaku dan menemukan tambahan sabu seberat 43,04 gram bruto, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebesar 55,51 gram bruto,” tambah Adi.
Dengan penangkapan ini, Polsek Nanga Tayap berharap bisa menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Adi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.(amb)