PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S. Sos., M.Si., resmi membuka kegiatan Orientasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Melawi, pada Senin (21/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalbar di Hotel Mercure, Pontianak.
“Dalam kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Bapak/Ibu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi Masa jabatan Tahun 2024-2029. Semoga Jabatan yang diamanahkan kepada Bapak/Ibu dapat dilaksanakan dengan lancar sampai berakhirnya jabatan Bapak/Ibu sebagai anggota DPRD Tahun 2029 nanti. Amanah jabatan yang diberikan tentu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan,” ucap Mohammad Bari.
Bari juga menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 57 telah mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan anggota DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan posisinya sejajar, namun mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD merupakan representasi rakyat yang diperoleh dari hasil menyerap aspirasi masyarakat.
“Anggota DPRD selain melaksanakan ketiga fungsi tersebut di atas, juga mempunyai hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” paparnya.
Sebagai mitra yang sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota DPRD tentu memiliki peran dan tanggung jawab yang sama guna mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan melalui tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Salah satu contoh yang bisa saya terapkan kepada Bapak/Ibu sekalian untuk bagaimana caranya bisa meningkatkan pendapatan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) pada sektor pendapatan dari burung walet. Sedikit saya ingin menggelitik semangat kita dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kita hanya fokus pada sarang (air liur walet) maka targetnya tidak akan tercapai dikarenakan begitu banyak alasan bagi pemilik rumah walet untuk menjadikan alasan agar terhindar dari penilaian tim dalam menentukan hasil pajak, akan tetapi kalau kita kejar pada struktur bangunan rumah walet maka bisa kita dapatkan hasil yang maksimal seperti luas bangunan yang dibangun,” ujar Bari.