FAKTA GRUP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka dalam kasus kasus dugaan suap tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Dan masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Terkait dengan proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Dalam kasus tersebut, tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. KPK membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Sahbirin setelah ia menjadi tersangka.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 Oktober 2024.
Ditambahkan Ghufron, penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.
“Hanya soal prosedur,” tandasnya.