FAKTA GRUP – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk soal perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
“Masih pendalaman soal rapat direksi PT PGN terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024.
Tessa mengatakan hal tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi berinisial CS dan SM.
Menurut informasi yang dihimpun saksi Cs adalah Chandra Simarmata selaku Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk dan saksi SM adalah Syahril Malik selaku Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk.
Namun pihak KPK belum membeberkan soal apa saja temuan penyidik KPK dalam penelusuran tersebut.
Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Rachmat Hutama (RMH), Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk 2015-2018 Ade Munandir (ADM).
Meski demikian pihak KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.***