“Kami menemukan indikasi kuat adanya keberpihakan dan permufakatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyidik dan Kasubdit III Jatanras,” tegas Zahid, Kamis (22/8/2024).
Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kadivpropam dan mempertimbangkan langkah hukum pra peradilan jika SP3 benar-benar dikeluarkan.
Zahid menegaskan bahwa sebagai advokat dan penegak hukum, dirinya berkomitmen untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi semua pihak (R-69).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id