Dugaan Permufakatan Melawan Hukum Oknum Penyidik Kasus Tipu Gelap Muda Mahendrawan

Tim kuasa hukum bersama korban Natalaria Tetty Swan Siagian bertemu dengan penyidik dari Polda Kalbar, AKP Heri Susandi. Ist

PONTIANAK – Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal bersama korban Natarlia Siagian, mendatangi penyidik terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Rabu (21/8/2024).

Kedatangan mereka menanyakan perkembangan dan status perkara yang diduga telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun sayangnya, penyidik enggan memberikan informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Zahid Johar Awal menyatakan bahwa tindakan penghentian perkara tersebut, jika benar telah terjadi telah melawan hukum dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.