Sebelumnya, pada Kamis 18 Juli 2024, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa nilai proyek yang sedang diselidiki oleh KPK mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun, meskipun nilai pastinya masih dalam tahap perhitungan oleh pihak auditor.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022, Youlman Jamal.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk menerapkan larangan ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan penyidikan ini.
Keempat orang tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang internal ASDP dengan inisial HMAC, MYH, dan IP.***