FAKTA KALBAR – Berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan ini, para tersangka akan segera disidangkan.
“Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ke jaksa penuntut umum karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan, berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.
“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai tersebut kini telah diberhentikan.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu24 Maret 2024.