“Dalam rangka memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Legislatif dan Eksekutif telah bekerja keras dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dimana muatan materi dalam raperda dimaksud telah mengakomodir keadilan dan perlindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas, dengan cara menyediakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, serta terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha baik di pemerintahan maupun swasta, yang diantaranya mengalokasikan 2% untuk Calon ASN dan BUMN serta 1% untuk perusahaan swasta. Selain itu juga menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan di setiap tempat penyelenggaraan kesehatan,” terangnya.
Selanjutnya M Barry juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dibentuk dalam rangka menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berperan memberikan dukungan dan fasilitasi.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka kepada Perangkat Daerah yang terkait dengan Peraturan Daerah ini agar segera melakukan langkah- langkah konkrit yang sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama yang sangat baik ini. Saya berharap agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini dapat terus dipelihara serta ditingkatkan lagi di masa-masa yang akan datang,” tutupnya. (rfk/*Irf adpim).










