Kejari Sungai Penuh Beberkan Modus Korupsi SPJ Fiktif dalam Korupsi Dana Hibah KONI

FAKTA KALBAR – Setelah menetapkan Khusaeri Segera (KS) menjadi tersangka korupsi dana hibah Koni kota Sungai Penuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola membeberkan modus korupsi GM Hotel Golden Harvest tersebut senilai Rp 300 juta.

Antonius menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapat dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, diperuntukkan bagi akomodosi atlet yang akan bertanding pada Porprov 2023. Namun dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dananya, terjadi SPJ Fiktif dan Mark-Up anggaran.