FAKTA KALBAR – General Manager (GM) Hotel Bunga Emas Jambi, Khusairi, telah diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Merah terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Sungai Merah.
Penetapan Khusairi sebagai tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kini, Khusairi berhadapan dengan tuduhan terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta peningkatan harga yang tidak wajar dalam proses pembukuan.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutahuruk, dalam pernyataannya kepada media menyatakan bahwa peran Khusairi dalam kasus ini adalah terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan, bekerja sama dengan pengurus KONI Kota Sungai Merah.
Menurut Alex, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan akibat tindakan tersebut.
“Khusairi diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi harga dalam pembukuan. Kami menemukan bahwa harga kamar yang semestinya ditetapkan sebesar Rp300 ribu per kamar telah disesuaikan menjadi Rp400 ribu tanpa ada tambahan fasilitas tambahan yang berarti,” ungkap Alex dalam konferensi pers.
Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, menegaskan bahwa dana hibah KONI Sungai Merah tahun 2023 senilai Rp5 miliar telah menjadi fokus penyelidikan kejaksaan atas adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.