FAKTA KALBAR – Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan tindakan tegas ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kalau yang salah, kita tindak,” ujar Wahyu Widada saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pihak kepolisian memastikan akan menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.
“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.