Ini terkait dengan aset-aset yang didapat dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset SYL yang masih akan dilakukan KPK di tahap penyidikan.
“Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60an miliar. Ini berkembang terus,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).
Ali Fikri menambahkan, KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah dirasa cukup. Nantinya, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU maupun gratifikasi SYL di tahap persidangan.***