KPK sebelumnya membuat kesepakatan KPU terkait caleg harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kesepakatan mengenai kewajiban melaporkan LHKPN, baru disampaikan setelah KPU mengumumkan caleg yang lolos.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. KPU saat itu tidak mewajibkan caleg terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.***
















