JAKARTA- Seorang Warga Negara Asing (WNA) China, berinisial YH baru-baru ini ditangkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. YH secara ilegal melakukan aktivitas penambangan bijih emas didalam lubang tambang (tunnel) yang berizin.Lubang tersebut telah ditinggalkan oleh perusahaan resmi yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktoran Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan modus YH dalam konferensi pers pada hari Minggu (11/5) di Jakarta.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” jelasnya seperti dilansir faktakalbar.id dari cnbc.
Sunindyo mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. “Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id